This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

animasi-bergerak-selamat-datang-0032
Wavy Tail

Kamis, 21 Desember 2017

makalah produk-produk bank syariah

MAKALAH
PRODUK-PRODUK  BANK SYARIAH






              Disusun Oleh  :

MUDRIKAH                         (161420000104)




PROGAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ JEPARA

TAHUN 2017


                                                             KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr Wb

Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT.Karena berkat rahmatNya penyusun bisa menyelesaikan masalah yang berjudul Akad dan Produk Bank Syariah.Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia.
Penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaiakan tepat pada waktunya.  Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membantu  sangat penyusun  harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga  makalah ini memberikan informasi bagi mahasiswa dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

Wassalamualaikum Wr Wb


                                                                                    Jepara, 13 Juni 2017

                                                                                            Penyusun







DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ............................................................................................ i
KATA PENGANTAR ......................................................................................... ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................... 1
A. Latar Belakang ......................................................................................... 1
B.Rumusan Masalah ..................................................................................... 1
C. Tujuan Masalah ........................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN ..................................................................................... 2
          A. Pengertian Bank Syariah .......................................................................... 2
          B. Produk-Produk Bank Syariah ................................................................... 3
          C. Akad yang digunakan dalam Bank Syariah.............................................. 6
BAB II PENUTUP ............................................................................................... 8
          A. Kesimpulan .............................................................................................. 8
          B. Saran ......................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 9








PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Dalam menjalankan usaha bank syariah menggunakan pola bagi hasil yang merupakan landasan utama dalam segala operasinya, baik dalam produk pendanaan, pembiayaan maupun dalam produk lainnya. Bank syariah juga memiliki beberapa akad yang digunakan dalam transaksi pendanaan, pembiayaan,  atau kegiatan lainnya di bank syariah. Produk-produk  bank syariah mempunyai kemiripan tetapi tidak sama dengan  produk bank konvensional karena adanya pelarangan riba, gharar,  dan  maysir. Oleh karena itu, produk-produk  pendanaan dan pembiayaan pada bank syariah harus menghindari unsur-unsur yang dilarang tersebut.
B.  Rumusan Masalah
     Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan sebagai berikut:
            1. Apa itu bank syariah ?
            2. Apa produk-produk dari bank syariah?
            3. Bagaimana akad yang digunakan dalam bank syariah?
C.  Tujuan Masalah
     Dari rumusan masalah di atas bertujuan sebagai berikut:
            1. Untuk mengetahui apa itu bank syariah.
            2. Untuk mengetahui produk-produk dari bank syariah.
            3. Untuk mengetahui akad yang digunakan dalam bank syariah.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Bank Syariah
            Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga.Bank Islam atau biasa disebut dengan Bank Tanpa Bunga, adalah lembaga keuangan/ perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis Nabi Saw.atau dengan kata lain, Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasinya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Bank syariah dibedakan menjadi dua pengertian, yaitu Bank Islam dan Bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam. Bank Islam adalah (1) bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam; (2) adalah bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadis; Sementara bank yang dalam beroperasi dengan prinsip syariah Islam adalah bank yang dalam operasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat itu dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan pedagangan.
Bank syariah ialah bank yang berasaskan, antara lain, pada asas kemitraan, keadilan, transparansi, universal, atas dasar konsep bagi hasil, tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan bunga atas penggunaan dana dan pinjaman karena bunga merupakan riba yang diharamkan,  serta melakukan kegiatan bank syariah merupkan implementasi dari prinsip ekonomi Islam dengan karakter antara lain, sebagai berikut :
1.      Pelarangan riba dalam berbagai bentuk.
2.      Tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang.
3.      Konsep uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi.
4. Tidak diperkenankan menggunakan dua harga dalam satu barang.
5. Tidak diperkenankan melakukan kegiatan bersifat spekulatif.
6. Tidak diperkenankan dua transaksi dalam satu akad.

B. Produk-Produk  Bank Syariah
            Pada sistem operasi bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil.  Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha), dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
            Secara garis besar, pengembangan produk bank syariah dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu :
1.    Penyaluran Dana
a.     Prinsip Jual Beli
Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan dan termasuk harga dari harga yang dijual. Terdapat tiga jenis jual beli dalam pembiayaan komsumtif, modal kerja dan investasi dalam bank syariah, yaitu:
1)   Ba’i Al-Murabahah
Jual beli dengan harha asal ditambah keuntungan yang disepakati antara pihak bank dengan nasabah.
2)   Ba’i As- Salam
Dalam jual beli ini nasabah sebagai pembeli dan pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang yang telah disebutkan sebelumnya.
3)   Ba’i Al- Istishna
Meupakan bagian dari Ba’i As- Salam namun Ba’i Al- Istishna
bisa digunakan dalam bidang manufaktur.
b.    Prinsip Sewa
Sewa juga bisa disebut ijarah adalah kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Dalam hal ini bank menyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
c.     Prinsip Bagi Hasil
1)   . Musyarakah adalah salah satu produk bank syariah yang mana  terdapat dua pihak atau lebih yang bekerja sama untuk meningkatkan aset yang dimiliki bersama di mana seluruh pihak memadukan sumber daya yang mereka miliki baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2)   .  Mudharabah adalah kerjasama dua orang atau lebih di mana pemilik modal memberikan mempercayakan seluruh modal kepada pengelola dengan pejanjian pembagian keuntungan.
2. Penghimpun Dana
                 Produk  penghimpun dana pada bank syariah  meliputi giro, tabungan, dan deposito. Simpanan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat di tarik dengan cek, bilyet giro, dan/ atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.Deposito adalah salah satu tempat bagi nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat-surat berharga.
Prinsip yang diterapkan bank syariah adalah :
a.  Prinsip Wadiah
                 Penerapan prinsip wadiah yang dilakukan adalah wadiah yad dhamanah  yang diterapkan pada rekening produk giro. Berbeda dengan  wadiah amanah, di mana pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia  boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pada wadiah amanah  harta titipan tidak boleh memanfaatkan oleh yang dititipi.
b. Pinsip Mudharabah
          Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pengelola.Dana yang tersimpan kemudian oleh bank digunakan untuk melakukan pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi.
          Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1)   . Mudharabah  mutlaqah: prinsipnya dapat berupa tabungan dan deposito, sehingga ada dua jenis yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
2)   . Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet: jenis ini adalah simpanan khusus dan pemilik dapat menerapkan syarat-syarat khusus yang harus di patuhi oleh bank.
3)   . Mudharabah Muqayyadah Off Balance Sheet: yaitu penyaluran dana langsung kepada pelaksana usaha dan bank sebagi perantara pemilik dana dengan pelaksana usaha.
3. Jasa Perbankan
            Selain dapat melakukan kegiatan menghimpun dana menyalurkan dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain :
a. Jual Beli Valuta Asing
Adalah jual beli mata uang yang tidak sejenis namun harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual beli tersebut.
b. Ijarah
Kegiatan ijarah ini adalah menyewakan simpanan dan jasa tata-laksana administrasi dokumen, dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.
C. Akad yang digunakan dalam Bank Syariah
            Berbagai jenis akad yang diterapkan oleh bank syariah dapat dibagi dalam enam kelompok, yaitu :
1.     Akad Titipan
        Akad berpola titipan (Wadi’ah) ada dua, yaitu Wadi’ah yad Amanah dan Wadi’ah yad Dhamanah. Wadi’ah yad Amanah adalah titipan yang bersifat amanah belaka. Kedua pihak (pihak yang dititipi dan pihak yang menitipi) melakukan kesepakatan barang yang dititipikan tidak dipergunakan untuk apapun oleh pihak yang dititipi. Sedangkan  Wadi’ah yad Dhamanah adalah akad titipan dimana pihak yang dititipi harus menanggung kerugian.
2.    Akad Pinjaman
             Akad yang berbentuk pinjaman yang diterapkan dalam perbankan   
                 syariah adalah Qardh dan turunnya Qardhul Hasan. Karena bunga dalam Islam, maka pinjaman Qardh maupun  Qardhul Hasan merupakan pinjaman tanpa bunga. Lebih khusus lagi, pinjaman Qardhul Hasan merupakan pinjaman kebajikan yang tidak bersifat komersial, tetapi bersifat sosial.Qardh adalah pinjaman kebajikan/ lunak tanpa pinjaman, biasanya untuk pembelian barang-barang barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran, dan jumlahnya.
3.    Akad Bagi Hasil
            Akad bank syariah yang utama dan paling penting yang disepakati oleh ulama adalah akad dengan pola bagi hasil dengan prinsip mudharabah dan musyarakah.  Akad mudharabah adalah akad bagi hasil ketika pemilik modal/dana menyediakan modal (100 persen) kepada pengusaha sebagai pengelola, bahwa keuntungan yang dihasilkan dibagi sesuai kesepakatan. Sedangkan akad musyarakah adalah akad bagi hasil ketika dua atau lebih pengusaha pemilik dana/modal bekerja sama sebagai mitra usaha, membiayai investasi usaha baru atau yang sudah berjalan.
4. Akad Jual Beli
            Jual beli terdiri dari murabahah, salam, dan istishna. Murabahah adalah suatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang.Salam adalah bentuk jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari.Istishna adalah memesan perusahaan untuk memproduksi barang atau komoditas tertentu untuk pembeli/pemesan.
5. Akad Sewa
            Transaksi berpola sewa yaitu ijarah.Ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah transaksi sewa dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa di akhir periode.
6. Akad yang lainnya
            selain akad-akad yang dijelaskan di atas, ada akad lainnya bisa digunakan perbankan syariah seperti wakalah, kafalah, hawalah,rahn, sharf, dan ujr. Akad-akad tersebut boleh digunakan dalam bank syariah.
                
    









BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
     Berdasarkan pembahasan makalah diatas, maka dapat disimpulkan bahwa bank syariah adalah bank yang berlandaskan pada al-qur’an dan hadist. Artinya bank syariah itu adalah bentuk layanan yang keuangan beretika dan bermoral yang berprinsip ajaran Islam, dan yang terpenting dalam bank syariah adalah larangan terhadap riba. Bank syariah juga  memiliki beberapa produk yang sesuai prinsip syariah yang  dapat digunakan dalam transaksi meliputi penghimpun dana, penyaluran dana, dan jasa perbankan. Bank syariah juga memiliki beberapa akad yang digunakan dalam transaksi pendanaan, pembiayaan,  atau kegiatan lainnya di bank syariah..
B. Saran
       Saya sebagai penulis sangat menyadari akan kekurangan dalam makalah yang telah saya sajikan ini. Saya berharap kita lebih banyak lagi membaca buku referensi mengenai produk-produk bank syariah, dan kita lebih memilih menggunakan jasa bank syariah dan alangkah baiknya yang sudah menggunakan bank konvensional pindah ke bank syariah.Dan saya juga mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca dalam menyempurnakan tulisan saya.






DAFTAR PUSTAKA

Perwataatmadja, Karnaendan M. Syafe’i Antonio.1997. Apa dan Bagaimana   Bank Islam. Yogyakarta: PT Dana Bakhti Wakaf.
Muhamad. 2014. Manajemen Dana Bank Syriah. Jakarta: Rajawali Pers.
Ikatan Akuntan Indonesia.2002. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah. Jakarata: Dewan Standar Akuntansi  Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.
Kasmir. 2012. Dasar-Dasar Perbankan.Jakarta: Rajawali Pers.
Anonimus. 2002. Produk-Produk Bank Islam. Jakarta: Karim Consulting bekerja sama dengan Bank Indonesia.
Ascarya. 2011. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

advertisment produk bank syariah


poster bank dalam bahasa inggris


MAKALAH WAKAF (perbankan syariah)

MAKALAH
WAKAF
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Agama 3
Dosen Pengampu :  Alfa Syahriar Lc. M. Sy




                 Disusun Oleh  :

Mudrikah             (161420000104)



PROGAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ JEPARA
TAHUN 2017


                                                               KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr Wb

Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena berkat rahmatNya penyusun bisa menyelesaikan masalah yang berjudulwakaf. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Agama 3.
Penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaiakan tepat pada waktunya.  Makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membantu  sangat penyusun  harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga  makalah ini memberikan informasi bagi mahasiswa dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

Wassalamualaikum Wr Wb


                                                                                  Jepara,  09 Desember 2017






BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
           
Dalam Islam, wakaf merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi yang cukup penting. Menurut sejarah Islam, wakaf telah memainkan peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan kaum muslim, baik di bidang pendidikan,  pelayanan sosial dan kepentingan umum, kegiatan keagamaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan peradaban Islam secara umum. Di Indonesia wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk di Indonesia. Wakaf sebagai salah satu lembaga keagamaan yang erak hubungannya dengan sosial ekonomi, wakaf telah banyak membantu pembangunan secara menyeluruh di Indonesia.
            Wakaf mencakup beberapa hal  penting yang perlu kita ketahui seperti rukun wakaf, syarat-syarat wakaf, ketentuan wakaf, macam-macam wakaf, dan boleh tidaknya menukar dan menjual harta wakaf, yang akan dibahas lebih lanjut dalam makalah ini.

B. Rumusan Masalah
     Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Apa itu wakaf dan dasar hukumnya?
2.      Bagaimana rukun dan syarat wakaf?
3.      Bagaimana ketentuan dan macam-macam wakaf?
4.      Apakah boleh menukar dan menjual harta wakaf?
C. Tujuan Masalah
     Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui apa itu wakaf dan dasar hukumnya.
2.      Untuk mengetahui rukun dan syarat wakaf.
3.      Untuk mengetahui ketentuan dan macam-macam wakaf.
4.      Untuk mengetahui apakah boleh menukar dan menjual harta wakaf.
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian dan Dasar Hukum Wakaf
            Secara etimologi, kata wakaf berarti al- habs (menahan),  radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), dan al-man’u  (mencegah).  Menurut syara’ banyak definisi yang dikemiukakan oleh ulama di antaranya:
            Menurut Sayyid Sabiq, wakaf adalah menahan dan menggunakan manfaatnya di jalan Allah swt. Taqiyudin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaeni, wakaf adalah menahan harta yang kekal zatnya untuk diambil  manfaatnya tanpa merusak (tindakan) pada zatnya yang dibelanjakan manfaatnya di jalan kebaikan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
            Dari dua definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang namanya wakaf adalah menahan benda yang tidak mudah rusak (musnah) untuk diambil manfaatnya bagi kepentingan yang dibenarkan oleh syara dengan tujuan memperoleh pahala dan mendekatkan diri kepada Allah swt.
            Kedudukan wakaf dalam Islam sangat mulia. Wakaf dijadikan sebagai amalan utama yang sangat dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Orang-orang jahiliyah tidak mengenal wakaf. Wakaf disyariatkan oleh Nabi dan menyerukannya karena kecintaan Beliau kepada orang-orang fakir dan yang membutuhkannya.
            Dasar hukum yang dapat dijadikan penguat pentingnya wakaf dapat dilihat antara lain dalaam al-Qur’an  diantaranya:
1. Surat al-Hajj ayat 77
تُفْلِحُونَ لَعَلَّكُمْالْخَيْرَوَافْعَلُوا
 Artinya: dan lakukanlah kebaikan semoga kamu beruntung.(QS:22/77)
2. Surat Ali- Imran ayat 92
 تُحِبُّونَ مِمَّا تُنْفِقُوا حَتَّىٰ الْبِرَّ تَنَالُوا لَنْ
Artinya: tidaklah kamu memperoleh kebaikan sampai kamu menafkahkan apa  yang kamu sukai. (QS: 3/92)
Dalam Hadist Nabi
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ                                                                                          
Artinya: “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali
tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a
                anak yang sholeh mendiakan kepadanya” (HR. Muslim )
           
Para ulama menafsirkan sekedah jariah dalam hadis di atas dengan wakaf. Jabir berkata tiada seorang dari para sahabat Rasulullah yang memiliki simpanan melainkan diwakafkan.

B. Rukun dan Syarat Wakaf
            Syarat-syarat wakaf antara lain:
1.      Wakaf tidak dibatasi dengan waktu tertentu sebab perbuatan wakaf berlaku untuk selamanya, tidak untuk waktu tertentu. Bila seseorang mewakafkan kebun untuk jangka waktu 10 tahun misalnya, maka wakaf tersebut dipandang batal.
2.      Tujuan wakaf harus jelas, seperti mewakafkan sebidang tanah untuk masjid, mushala, pesantren, perkuburan (makam) dan yang lainnya. Namun, apabila seseorang mewakafkan sesuatu kepada hukum tanpa menyebut tujuanya, hal itu dipandang sah sebab penggunaan benda-benda wakaf tersebut menjadi wewenang lembaga hukum yang menerima harta-harta wakaf tersebut.
3.      Wakaf harus segera dilaksanakan setelah dinyatakan oleh yang mewakafkan, tanpa digantungkan pada peristiwa yang akan terjadi di masa yang akan datang  sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik yang mewakafkan. Bila wakaf digantungkan dengan kematian yang mewakafkan, ini bertalian dengan wasiat dan tidak bertalian dengan wakaf. Dalam pelaksanaan seperti ini, berlakulah ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan wasiat.
4.      Wakaf merupakan perkara yang wajib dilaksanakan tanpa adanya hak khiyar ( membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan) sebab pernyataan wakaf berlaku seketika dan untuk selamanya.

Rukun-rukun wakaf antara lain:
1.      Orang yang berwakaf (wakif)
2.      Harta yang diwakafkan (mauquf)
3.      Tujuan wakaf (mauquf ‘alaib)
4.      Pernyataan wakaf (shigat waqf).

C. Ketentuan dan macam-macam wakaf
            Menurut Azhar Basyir terdapat beberapa ketentuan dalam hal wakaf, antara lain:
1.      Harta wakaf harus tetap (tidak dapat dipindahkan kepada orang lain)baik dengan dijual-belikan, dihibahakan, atau diwariska.
2.      Harta wakaf terlepas dari pemilikan orang yang mewakafkannya.
3.      Tujuan wakaf harus jelas(terang).
4.      Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang memiliki hak ikut serta dalam harta wakaf.
5.      Harga  wakaf dapat berupa tanah dan sebagainya yang tahan lama dan tidak musnah sekali digunakan.
Macam- macam wakaf
1.      Wakaf Dzurri (keluarga) yaitu wakaf yang khusus dan ahli ialah wakaf yang ditujukan untuk orang-orang tertentu baik keluarga wakif atau orang lain. Misalanya, seseorang mewakafkan buku perpustakaan pribadi kepada keturunannya yang mampu menggunakan.
2.      Wakaf Khairi yaitu wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum dan tidak dikhususkan kepada orang-orang tertentu. Wakaf tersebut wakaf hakiki yang dinyatakan pahalanya akan terus mengalir hingga wakif itu meninggal dengan catatan benda itu masih dapat dimanfatkan.

D. Apakah boleh menukar dan menjual harta wakaf
            Menurut saya boleh dalam menukar dan menjual harta wakaf asalkan harta wakaf tersebut tidak layak digukakan atau tidak  dapat di manfaatkan  lagi. Oleh karean itu harta wakaf tersebut  boleh dijual tau diganti. Sebagaimana yang dikutip oleh Sayyid Sabiq berkata “menganti sesuatu yang diwakafkan dengan yang lebih baik terbagi menjadi dua”:
1.      Menukar atau mengganti karena kebutuhan, misalnya karena macet atau tidak layak lagi untuk difungsikan. Maka benda itu dijual dan harganya digunakan membeli sesuatu yang dapat menggantikannya, seperti kuda yang diwakafkan untuk perang dan sekarang tidak mungkin lagi digunakan, maka dijual dan harganya digunakan untuk membeli sesuatu yang dapat mengantikan posisinya.
2.      Mengganti atau menukar karena kepentingan yang lebih kuat, misalnya di suatu kampung dibangun sebuah masjid sebagai pengganti masjid lama yang rusak dan letaknya tidak strategis. Kemudian, masjid lama dijual maka hukumnya moleh menurut Ahmad.


BAB III
PENUTUP

A. Simpulan
            Berdasarkan pembahasan makalah diatas, maka dapat disimpulkan bahwa wakaf merupakan menahan benda yang tidak mudah rusak (musnah) untuk diambil manfaatnya bagi kepentingan yang dibenarkan oleh syara. Dasar hukumnya terdapat dalam surat Ali- Imran ayat 92. Dan wakaf sendiri terdapat rukun, syarat, ketentuan, macam-macamnya.  Selain itu menukar atau menjual harta wakaf boleh dilakukan karena ada beberapa alasan dalam membolehkan menjual dan menukar harta yaitu harta wakaf tersebut tidak lagi bisa dimanfaatkan dan adanya kepentingan umum yang lebih penting.         
B. Saran
       Sebagai penyusun sangat menyadari akan kekurangan dalam makalah yang telah saya sajikan ini. Dan saya juga mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca dalam menyempurnakan tulisan saya.

DAFTAR PUSTAKA

Azzam, Aziz Muhammad. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.

Ghazaly, Abdul Rahman danGhufron Ihsan. Sapiudin Shidiq. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Suhendi, Hendi. 2014. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Soemitra, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.