MAKALAH
PRODUK-PRODUK BANK SYARIAH
Disusun
Oleh :
MUDRIKAH (161420000104)
PROGAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’
JEPARA
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr Wb
Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT.Karena berkat
rahmatNya penyusun bisa menyelesaikan masalah yang berjudul Akad dan Produk
Bank Syariah.Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Bahasa
Indonesia.
Penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu sehingga makalah ini dapat diselesaiakan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu, kritik dan saran yang bersifat membantu sangat penyusun harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan
informasi bagi mahasiswa dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan
peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Wassalamualaikum Wr Wb
Jepara,
13 Juni 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ............................................................................................
i
KATA PENGANTAR .........................................................................................
ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................
1
A.
Latar Belakang
.........................................................................................
1
B.Rumusan
Masalah
.....................................................................................
1
C.
Tujuan Masalah
........................................................................................
1
BAB II PEMBAHASAN .....................................................................................
2
A. Pengertian Bank Syariah
.......................................................................... 2
B. Produk-Produk Bank Syariah
................................................................... 3
C. Akad yang digunakan dalam Bank
Syariah.............................................. 6
BAB II PENUTUP ...............................................................................................
8
A. Kesimpulan
..............................................................................................
8
B. Saran .........................................................................................................
8
DAFTAR PUSTAKA ..........................................................................................
9
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bank syariah adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan
sesuai dengan syariah. Dalam menjalankan usaha
bank syariah menggunakan pola bagi hasil yang merupakan landasan utama dalam
segala operasinya, baik dalam produk pendanaan, pembiayaan maupun dalam produk
lainnya. Bank syariah juga memiliki beberapa akad yang digunakan dalam
transaksi pendanaan, pembiayaan, atau
kegiatan lainnya di bank syariah. Produk-produk
bank syariah mempunyai kemiripan tetapi tidak sama dengan produk bank konvensional karena adanya
pelarangan riba, gharar, dan maysir. Oleh karena itu,
produk-produk pendanaan dan pembiayaan
pada bank syariah harus menghindari unsur-unsur yang dilarang tersebut.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di
atas dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa itu bank syariah ?
2. Apa produk-produk dari bank
syariah?
3. Bagaimana akad yang digunakan
dalam bank syariah?
C. Tujuan Masalah
Dari rumusan masalah di
atas bertujuan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui apa itu bank
syariah.
2. Untuk mengetahui produk-produk
dari bank syariah.
3. Untuk mengetahui akad yang
digunakan dalam bank syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bank Syariah
Bank Islam atau
selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan
tidak mengandalkan pada bunga.Bank Islam atau biasa disebut dengan Bank Tanpa
Bunga, adalah lembaga keuangan/ perbankan yang operasional dan produknya
dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis Nabi Saw.atau dengan kata lain,
Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan
dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang
pengoperasinya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Bank syariah dibedakan
menjadi dua pengertian, yaitu Bank Islam dan Bank yang beroperasi dengan
prinsip syariah Islam. Bank Islam adalah (1) bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam; (2) adalah bank yang tata cara beroperasinya
mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadis; Sementara bank yang
dalam beroperasi dengan prinsip syariah Islam adalah bank yang dalam operasinya
itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata
cara bermuamalat itu dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung
unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi
hasil dan pembiayaan pedagangan.
Bank syariah
ialah bank yang berasaskan, antara lain, pada asas kemitraan, keadilan,
transparansi, universal, atas dasar konsep bagi hasil, tidak menggunakan bunga
sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan bunga atas
penggunaan dana dan pinjaman karena bunga merupakan riba yang diharamkan, serta melakukan kegiatan bank syariah
merupkan implementasi dari prinsip ekonomi Islam dengan karakter antara lain,
sebagai berikut :
1. Pelarangan
riba dalam berbagai bentuk.
2. Tidak
mengenal konsep nilai waktu dari uang.
3. Konsep
uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi.
4.
Tidak diperkenankan menggunakan dua harga dalam satu barang.
5.
Tidak diperkenankan melakukan kegiatan bersifat spekulatif.
6.
Tidak diperkenankan dua transaksi dalam satu akad.
B. Produk-Produk Bank Syariah
Pada sistem operasi
bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif
mendapatkan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan
kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha), dengan perjanjian
pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
Secara garis besar, pengembangan
produk bank syariah dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu :
1.
Penyaluran Dana
a. Prinsip
Jual Beli
Jual
beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank
disebutkan di depan dan termasuk harga dari harga yang dijual. Terdapat tiga
jenis jual beli dalam pembiayaan komsumtif, modal kerja dan investasi dalam
bank syariah, yaitu:
1)
Ba’i
Al-Murabahah
Jual
beli dengan harha asal ditambah keuntungan yang disepakati antara pihak bank
dengan nasabah.
2)
Ba’i As- Salam
Dalam
jual beli ini nasabah sebagai pembeli dan pemesan memberikan uangnya di tempat
akad sesuai dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang yang telah
disebutkan sebelumnya.
3)
Ba’i Al-
Istishna
Meupakan
bagian dari Ba’i As- Salam namun Ba’i Al- Istishna
bisa
digunakan dalam bidang manufaktur.
b. Prinsip
Sewa
Sewa juga bisa disebut ijarah adalah kesepakatan
pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa. Dalam hal ini bank menyewakan peralatan
kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
c. Prinsip
Bagi Hasil
1)
. Musyarakah
adalah salah satu produk bank syariah yang mana
terdapat dua pihak atau lebih yang bekerja sama untuk meningkatkan aset
yang dimiliki bersama di mana seluruh pihak memadukan sumber daya yang mereka
miliki baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2)
. Mudharabah adalah kerjasama dua orang atau
lebih di mana pemilik modal memberikan mempercayakan seluruh modal kepada
pengelola dengan pejanjian pembagian keuntungan.
2.
Penghimpun Dana
Produk penghimpun dana pada bank syariah meliputi giro, tabungan, dan deposito.
Simpanan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau
dengan cara pemindahbukuan. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya
dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat di
tarik dengan cek, bilyet giro, dan/ atau alat lainnya yang dipersamakan dengan
itu.Deposito adalah salah satu tempat bagi nasabah untuk melakukan investasi
dalam bentuk surat-surat berharga.
Prinsip
yang diterapkan bank syariah adalah :
a. Prinsip Wadiah
Penerapan prinsip wadiah yang dilakukan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada rekening produk giro.
Berbeda dengan wadiah amanah, di mana pihak yang dititipi
(bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Sedangkan pada wadiah amanah harta titipan tidak boleh memanfaatkan oleh
yang dititipi.
b. Pinsip Mudharabah
Dalam
prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pengelola.Dana
yang tersimpan kemudian oleh bank digunakan untuk melakukan pembiayaan
mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi.
Berdasarkan
kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi
menjadi tiga bagian, yaitu:
1)
. Mudharabah
mutlaqah: prinsipnya dapat berupa tabungan dan deposito, sehingga
ada dua jenis yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
2)
.
Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet: jenis ini adalah
simpanan khusus dan pemilik dapat menerapkan syarat-syarat khusus yang harus di
patuhi oleh bank.
3)
.
Mudharabah Muqayyadah Off Balance Sheet: yaitu penyaluran dana
langsung kepada pelaksana usaha dan bank sebagi perantara pemilik dana dengan
pelaksana usaha.
3.
Jasa Perbankan
Selain dapat melakukan kegiatan menghimpun dana
menyalurkan dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan
mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain :
a.
Jual Beli Valuta Asing
Adalah jual beli mata
uang yang tidak sejenis namun harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank
mengambil keuntungan untuk jasa jual beli tersebut.
b. Ijarah
Kegiatan ijarah ini
adalah menyewakan simpanan dan jasa tata-laksana administrasi dokumen, dalam
hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.
C. Akad yang digunakan dalam Bank Syariah
1.
Akad Titipan
Akad berpola titipan (Wadi’ah) ada dua,
yaitu Wadi’ah yad Amanah dan Wadi’ah yad Dhamanah. Wadi’ah yad Amanah adalah
titipan yang bersifat amanah belaka. Kedua pihak (pihak yang dititipi dan pihak
yang menitipi) melakukan kesepakatan barang yang dititipikan tidak dipergunakan
untuk apapun oleh pihak yang dititipi. Sedangkan Wadi’ah yad Dhamanah adalah akad titipan
dimana pihak yang dititipi harus menanggung kerugian.
2. Akad
Pinjaman
Akad
yang berbentuk pinjaman yang diterapkan dalam perbankan
syariah
adalah Qardh dan turunnya Qardhul Hasan. Karena bunga dalam Islam, maka
pinjaman Qardh maupun Qardhul Hasan
merupakan pinjaman tanpa bunga. Lebih khusus lagi, pinjaman Qardhul Hasan
merupakan pinjaman kebajikan yang tidak bersifat komersial, tetapi bersifat
sosial.Qardh adalah pinjaman kebajikan/ lunak tanpa pinjaman, biasanya untuk
pembelian barang-barang barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai
berat, ukuran, dan jumlahnya.
3.
Akad Bagi Hasil
Akad bank syariah yang utama dan
paling penting yang disepakati oleh ulama adalah akad dengan pola bagi hasil
dengan prinsip mudharabah dan musyarakah.
Akad mudharabah adalah akad bagi hasil ketika pemilik modal/dana
menyediakan modal (100 persen) kepada pengusaha sebagai pengelola, bahwa
keuntungan yang dihasilkan dibagi sesuai kesepakatan. Sedangkan akad musyarakah
adalah akad bagi hasil ketika dua atau lebih pengusaha pemilik dana/modal
bekerja sama sebagai mitra usaha, membiayai investasi usaha baru atau yang
sudah berjalan.
4.
Akad Jual Beli
Jual beli terdiri dari murabahah,
salam, dan istishna. Murabahah adalah suatu bentuk jual beli tertentu ketika
penjual menyatakan biaya perolehan barang.Salam adalah bentuk jual beli dengan
pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari.Istishna adalah
memesan perusahaan untuk memproduksi barang atau komoditas tertentu untuk
pembeli/pemesan.
5.
Akad Sewa
Transaksi berpola sewa yaitu
ijarah.Ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan
penggantian.Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah transaksi sewa dengan perjanjian
untuk menjual atau menghibahkan objek sewa di akhir periode.
6.
Akad yang lainnya
selain akad-akad yang dijelaskan di
atas, ada akad lainnya bisa digunakan perbankan syariah seperti wakalah,
kafalah, hawalah,rahn, sharf, dan ujr. Akad-akad tersebut boleh digunakan dalam
bank syariah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan makalah diatas, maka dapat disimpulkan bahwa bank syariah adalah
bank yang berlandaskan pada al-qur’an dan hadist. Artinya bank syariah itu
adalah bentuk layanan yang keuangan beretika dan bermoral yang berprinsip
ajaran Islam, dan yang terpenting dalam bank syariah adalah larangan terhadap
riba. Bank syariah juga memiliki
beberapa produk yang sesuai prinsip syariah yang dapat digunakan dalam transaksi meliputi
penghimpun dana, penyaluran dana, dan jasa perbankan. Bank syariah juga memiliki
beberapa akad yang digunakan dalam transaksi pendanaan, pembiayaan, atau kegiatan lainnya di bank syariah..
B. Saran
Saya
sebagai penulis sangat menyadari akan kekurangan dalam makalah yang telah saya
sajikan ini. Saya berharap kita lebih banyak lagi membaca buku referensi
mengenai produk-produk bank syariah, dan kita lebih memilih menggunakan jasa
bank syariah dan alangkah baiknya yang sudah menggunakan bank konvensional
pindah ke bank syariah.Dan saya juga mengharapkan kritik dan saran dari para
pembaca dalam menyempurnakan tulisan saya.
DAFTAR PUSTAKA
Perwataatmadja, Karnaendan M. Syafe’i Antonio.1997. Apa dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta: PT Dana Bakhti
Wakaf.
Muhamad. 2014. Manajemen
Dana Bank Syriah. Jakarta: Rajawali Pers.
Ikatan Akuntan Indonesia.2002. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah.
Jakarata: Dewan Standar Akuntansi
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.
Kasmir. 2012. Dasar-Dasar
Perbankan.Jakarta: Rajawali Pers.
Anonimus. 2002. Produk-Produk
Bank Islam. Jakarta: Karim Consulting bekerja sama dengan Bank Indonesia.
Ascarya. 2011.
Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.