animasi-bergerak-selamat-datang-0032
Wavy Tail

Kamis, 21 Desember 2017

MAKALAH WAKAF (perbankan syariah)

MAKALAH
WAKAF
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Agama 3
Dosen Pengampu :  Alfa Syahriar Lc. M. Sy




                 Disusun Oleh  :

Mudrikah             (161420000104)



PROGAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ JEPARA
TAHUN 2017


                                                               KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr Wb

Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena berkat rahmatNya penyusun bisa menyelesaikan masalah yang berjudulwakaf. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Agama 3.
Penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaiakan tepat pada waktunya.  Makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membantu  sangat penyusun  harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga  makalah ini memberikan informasi bagi mahasiswa dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

Wassalamualaikum Wr Wb


                                                                                  Jepara,  09 Desember 2017






BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
           
Dalam Islam, wakaf merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi yang cukup penting. Menurut sejarah Islam, wakaf telah memainkan peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan kaum muslim, baik di bidang pendidikan,  pelayanan sosial dan kepentingan umum, kegiatan keagamaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan peradaban Islam secara umum. Di Indonesia wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk di Indonesia. Wakaf sebagai salah satu lembaga keagamaan yang erak hubungannya dengan sosial ekonomi, wakaf telah banyak membantu pembangunan secara menyeluruh di Indonesia.
            Wakaf mencakup beberapa hal  penting yang perlu kita ketahui seperti rukun wakaf, syarat-syarat wakaf, ketentuan wakaf, macam-macam wakaf, dan boleh tidaknya menukar dan menjual harta wakaf, yang akan dibahas lebih lanjut dalam makalah ini.

B. Rumusan Masalah
     Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Apa itu wakaf dan dasar hukumnya?
2.      Bagaimana rukun dan syarat wakaf?
3.      Bagaimana ketentuan dan macam-macam wakaf?
4.      Apakah boleh menukar dan menjual harta wakaf?
C. Tujuan Masalah
     Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui apa itu wakaf dan dasar hukumnya.
2.      Untuk mengetahui rukun dan syarat wakaf.
3.      Untuk mengetahui ketentuan dan macam-macam wakaf.
4.      Untuk mengetahui apakah boleh menukar dan menjual harta wakaf.
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian dan Dasar Hukum Wakaf
            Secara etimologi, kata wakaf berarti al- habs (menahan),  radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), dan al-man’u  (mencegah).  Menurut syara’ banyak definisi yang dikemiukakan oleh ulama di antaranya:
            Menurut Sayyid Sabiq, wakaf adalah menahan dan menggunakan manfaatnya di jalan Allah swt. Taqiyudin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaeni, wakaf adalah menahan harta yang kekal zatnya untuk diambil  manfaatnya tanpa merusak (tindakan) pada zatnya yang dibelanjakan manfaatnya di jalan kebaikan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
            Dari dua definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang namanya wakaf adalah menahan benda yang tidak mudah rusak (musnah) untuk diambil manfaatnya bagi kepentingan yang dibenarkan oleh syara dengan tujuan memperoleh pahala dan mendekatkan diri kepada Allah swt.
            Kedudukan wakaf dalam Islam sangat mulia. Wakaf dijadikan sebagai amalan utama yang sangat dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Orang-orang jahiliyah tidak mengenal wakaf. Wakaf disyariatkan oleh Nabi dan menyerukannya karena kecintaan Beliau kepada orang-orang fakir dan yang membutuhkannya.
            Dasar hukum yang dapat dijadikan penguat pentingnya wakaf dapat dilihat antara lain dalaam al-Qur’an  diantaranya:
1. Surat al-Hajj ayat 77
تُفْلِحُونَ لَعَلَّكُمْالْخَيْرَوَافْعَلُوا
 Artinya: dan lakukanlah kebaikan semoga kamu beruntung.(QS:22/77)
2. Surat Ali- Imran ayat 92
 تُحِبُّونَ مِمَّا تُنْفِقُوا حَتَّىٰ الْبِرَّ تَنَالُوا لَنْ
Artinya: tidaklah kamu memperoleh kebaikan sampai kamu menafkahkan apa  yang kamu sukai. (QS: 3/92)
Dalam Hadist Nabi
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ                                                                                          
Artinya: “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali
tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a
                anak yang sholeh mendiakan kepadanya” (HR. Muslim )
           
Para ulama menafsirkan sekedah jariah dalam hadis di atas dengan wakaf. Jabir berkata tiada seorang dari para sahabat Rasulullah yang memiliki simpanan melainkan diwakafkan.

B. Rukun dan Syarat Wakaf
            Syarat-syarat wakaf antara lain:
1.      Wakaf tidak dibatasi dengan waktu tertentu sebab perbuatan wakaf berlaku untuk selamanya, tidak untuk waktu tertentu. Bila seseorang mewakafkan kebun untuk jangka waktu 10 tahun misalnya, maka wakaf tersebut dipandang batal.
2.      Tujuan wakaf harus jelas, seperti mewakafkan sebidang tanah untuk masjid, mushala, pesantren, perkuburan (makam) dan yang lainnya. Namun, apabila seseorang mewakafkan sesuatu kepada hukum tanpa menyebut tujuanya, hal itu dipandang sah sebab penggunaan benda-benda wakaf tersebut menjadi wewenang lembaga hukum yang menerima harta-harta wakaf tersebut.
3.      Wakaf harus segera dilaksanakan setelah dinyatakan oleh yang mewakafkan, tanpa digantungkan pada peristiwa yang akan terjadi di masa yang akan datang  sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik yang mewakafkan. Bila wakaf digantungkan dengan kematian yang mewakafkan, ini bertalian dengan wasiat dan tidak bertalian dengan wakaf. Dalam pelaksanaan seperti ini, berlakulah ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan wasiat.
4.      Wakaf merupakan perkara yang wajib dilaksanakan tanpa adanya hak khiyar ( membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan) sebab pernyataan wakaf berlaku seketika dan untuk selamanya.

Rukun-rukun wakaf antara lain:
1.      Orang yang berwakaf (wakif)
2.      Harta yang diwakafkan (mauquf)
3.      Tujuan wakaf (mauquf ‘alaib)
4.      Pernyataan wakaf (shigat waqf).

C. Ketentuan dan macam-macam wakaf
            Menurut Azhar Basyir terdapat beberapa ketentuan dalam hal wakaf, antara lain:
1.      Harta wakaf harus tetap (tidak dapat dipindahkan kepada orang lain)baik dengan dijual-belikan, dihibahakan, atau diwariska.
2.      Harta wakaf terlepas dari pemilikan orang yang mewakafkannya.
3.      Tujuan wakaf harus jelas(terang).
4.      Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang memiliki hak ikut serta dalam harta wakaf.
5.      Harga  wakaf dapat berupa tanah dan sebagainya yang tahan lama dan tidak musnah sekali digunakan.
Macam- macam wakaf
1.      Wakaf Dzurri (keluarga) yaitu wakaf yang khusus dan ahli ialah wakaf yang ditujukan untuk orang-orang tertentu baik keluarga wakif atau orang lain. Misalanya, seseorang mewakafkan buku perpustakaan pribadi kepada keturunannya yang mampu menggunakan.
2.      Wakaf Khairi yaitu wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum dan tidak dikhususkan kepada orang-orang tertentu. Wakaf tersebut wakaf hakiki yang dinyatakan pahalanya akan terus mengalir hingga wakif itu meninggal dengan catatan benda itu masih dapat dimanfatkan.

D. Apakah boleh menukar dan menjual harta wakaf
            Menurut saya boleh dalam menukar dan menjual harta wakaf asalkan harta wakaf tersebut tidak layak digukakan atau tidak  dapat di manfaatkan  lagi. Oleh karean itu harta wakaf tersebut  boleh dijual tau diganti. Sebagaimana yang dikutip oleh Sayyid Sabiq berkata “menganti sesuatu yang diwakafkan dengan yang lebih baik terbagi menjadi dua”:
1.      Menukar atau mengganti karena kebutuhan, misalnya karena macet atau tidak layak lagi untuk difungsikan. Maka benda itu dijual dan harganya digunakan membeli sesuatu yang dapat menggantikannya, seperti kuda yang diwakafkan untuk perang dan sekarang tidak mungkin lagi digunakan, maka dijual dan harganya digunakan untuk membeli sesuatu yang dapat mengantikan posisinya.
2.      Mengganti atau menukar karena kepentingan yang lebih kuat, misalnya di suatu kampung dibangun sebuah masjid sebagai pengganti masjid lama yang rusak dan letaknya tidak strategis. Kemudian, masjid lama dijual maka hukumnya moleh menurut Ahmad.


BAB III
PENUTUP

A. Simpulan
            Berdasarkan pembahasan makalah diatas, maka dapat disimpulkan bahwa wakaf merupakan menahan benda yang tidak mudah rusak (musnah) untuk diambil manfaatnya bagi kepentingan yang dibenarkan oleh syara. Dasar hukumnya terdapat dalam surat Ali- Imran ayat 92. Dan wakaf sendiri terdapat rukun, syarat, ketentuan, macam-macamnya.  Selain itu menukar atau menjual harta wakaf boleh dilakukan karena ada beberapa alasan dalam membolehkan menjual dan menukar harta yaitu harta wakaf tersebut tidak lagi bisa dimanfaatkan dan adanya kepentingan umum yang lebih penting.         
B. Saran
       Sebagai penyusun sangat menyadari akan kekurangan dalam makalah yang telah saya sajikan ini. Dan saya juga mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca dalam menyempurnakan tulisan saya.

DAFTAR PUSTAKA

Azzam, Aziz Muhammad. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.

Ghazaly, Abdul Rahman danGhufron Ihsan. Sapiudin Shidiq. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Suhendi, Hendi. 2014. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Soemitra, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

0 komentar:

Posting Komentar