MAKALAH
WAKAF
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Agama 3
Dosen
Pengampu : Alfa Syahriar Lc. M. Sy
Disusun Oleh :
Mudrikah (161420000104)
PROGAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’
JEPARA
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr Wb
Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat
Allah SWT. Karena berkat rahmatNya penyusun bisa menyelesaikan masalah yang
berjudulwakaf. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas
mata kuliah Agama 3.
Penyusun mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaiakan tepat
pada waktunya. Makalah ini masih jauh
dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membantu sangat penyusun harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan
informasi bagi mahasiswa dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan
peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Wassalamualaikum Wr Wb
Jepara, 09 Desember 2017
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam Islam,
wakaf merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi yang cukup penting. Menurut
sejarah Islam, wakaf telah memainkan peran yang sangat penting dalam
meningkatkan kesejahteraan kaum muslim, baik di bidang pendidikan, pelayanan sosial dan kepentingan umum,
kegiatan keagamaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan peradaban Islam secara
umum. Di Indonesia wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak
agama Islam masuk di Indonesia. Wakaf sebagai salah satu lembaga keagamaan yang
erak hubungannya dengan sosial ekonomi, wakaf telah banyak membantu pembangunan
secara menyeluruh di Indonesia.
Wakaf mencakup beberapa hal penting yang perlu kita ketahui seperti rukun
wakaf, syarat-syarat wakaf, ketentuan wakaf, macam-macam wakaf, dan boleh
tidaknya menukar dan menjual harta wakaf, yang akan dibahas lebih lanjut dalam
makalah ini.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat
dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa
itu wakaf dan dasar hukumnya?
2. Bagaimana
rukun dan syarat wakaf?
3. Bagaimana
ketentuan dan macam-macam wakaf?
4. Apakah
boleh menukar dan menjual harta wakaf?
C.
Tujuan Masalah
Dari latar belakang di
atas dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui apa itu wakaf dan dasar hukumnya.
2. Untuk
mengetahui rukun dan syarat wakaf.
3. Untuk
mengetahui ketentuan dan macam-macam wakaf.
4. Untuk
mengetahui apakah boleh menukar dan menjual harta wakaf.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Dasar Hukum Wakaf
Secara etimologi, kata wakaf berarti
al- habs (menahan), radiah (terkembalikan),
al-tahbis (tertahan), dan al-man’u
(mencegah). Menurut syara’
banyak definisi yang dikemiukakan oleh ulama di antaranya:
Menurut Sayyid Sabiq, wakaf adalah
menahan dan menggunakan manfaatnya di jalan Allah swt. Taqiyudin Abu Bakr bin
Muhammad al-Husaeni, wakaf adalah menahan harta yang kekal zatnya untuk
diambil manfaatnya tanpa merusak
(tindakan) pada zatnya yang dibelanjakan manfaatnya di jalan kebaikan dengan
tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Dari dua definisi di atas dapat
ditarik kesimpulan bahwa yang namanya wakaf adalah menahan benda yang tidak
mudah rusak (musnah) untuk diambil manfaatnya bagi kepentingan yang dibenarkan
oleh syara dengan tujuan memperoleh
pahala dan mendekatkan diri kepada Allah swt.
Kedudukan wakaf dalam Islam sangat
mulia. Wakaf dijadikan sebagai amalan utama yang sangat dianjurkan untuk
mendekatkan diri kepada-Nya. Orang-orang jahiliyah tidak mengenal wakaf. Wakaf
disyariatkan oleh Nabi dan menyerukannya karena kecintaan Beliau kepada orang-orang
fakir dan yang membutuhkannya.
Dasar hukum yang dapat dijadikan
penguat pentingnya wakaf dapat dilihat antara lain dalaam al-Qur’an diantaranya:
1.
Surat al-Hajj ayat 77
تُفْلِحُونَ لَعَلَّكُمْالْخَيْرَوَافْعَلُوا
Artinya: dan lakukanlah kebaikan semoga kamu
beruntung.(QS:22/77)
2.
Surat Ali- Imran ayat 92
تُحِبُّونَ
مِمَّا تُنْفِقُوا حَتَّىٰ الْبِرَّ تَنَالُوا لَنْ
Artinya:
tidaklah kamu memperoleh kebaikan sampai kamu menafkahkan apa yang kamu sukai. (QS: 3/92)
Dalam
Hadist Nabi
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ
انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ
يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: “Jika
seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali
tiga perkara (yaitu):
sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a
anak yang sholeh mendiakan
kepadanya” (HR. Muslim )
Para ulama menafsirkan sekedah jariah dalam hadis di atas dengan wakaf.
Jabir berkata tiada seorang dari para sahabat Rasulullah yang memiliki simpanan
melainkan diwakafkan.
B. Rukun dan Syarat Wakaf
Syarat-syarat wakaf antara lain:
1.
Wakaf
tidak dibatasi dengan waktu tertentu sebab perbuatan wakaf berlaku untuk
selamanya, tidak untuk waktu tertentu. Bila seseorang mewakafkan kebun untuk
jangka waktu 10 tahun misalnya, maka wakaf tersebut dipandang batal.
2.
Tujuan
wakaf harus jelas, seperti mewakafkan sebidang tanah untuk masjid, mushala,
pesantren, perkuburan (makam) dan yang lainnya. Namun, apabila seseorang
mewakafkan sesuatu kepada hukum tanpa menyebut tujuanya, hal itu dipandang sah
sebab penggunaan benda-benda wakaf tersebut menjadi wewenang lembaga hukum yang
menerima harta-harta wakaf tersebut.
3.
Wakaf
harus segera dilaksanakan setelah dinyatakan oleh yang mewakafkan, tanpa
digantungkan pada peristiwa yang akan terjadi di masa yang akan datang sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak
milik yang mewakafkan. Bila wakaf digantungkan dengan kematian yang mewakafkan,
ini bertalian dengan wasiat dan tidak bertalian dengan wakaf. Dalam pelaksanaan
seperti ini, berlakulah ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan wasiat.
4.
Wakaf
merupakan perkara yang wajib dilaksanakan tanpa adanya hak khiyar (
membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan) sebab pernyataan
wakaf berlaku seketika dan untuk selamanya.
Rukun-rukun wakaf antara lain:
1.
Orang
yang berwakaf (wakif)
2.
Harta
yang diwakafkan (mauquf)
3.
Tujuan
wakaf (mauquf ‘alaib)
4.
Pernyataan
wakaf (shigat waqf).
C. Ketentuan dan macam-macam wakaf
Menurut Azhar Basyir terdapat beberapa ketentuan dalam hal wakaf,
antara lain:
1.
Harta
wakaf harus tetap (tidak dapat dipindahkan kepada orang lain)baik dengan
dijual-belikan, dihibahakan, atau diwariska.
2.
Harta
wakaf terlepas dari pemilikan orang yang mewakafkannya.
3.
Tujuan
wakaf harus jelas(terang).
4.
Harta
wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang memiliki hak ikut serta dalam harta
wakaf.
5.
Harga wakaf dapat berupa tanah dan sebagainya yang
tahan lama dan tidak musnah sekali digunakan.
Macam- macam wakaf
1.
Wakaf
Dzurri (keluarga) yaitu wakaf yang khusus dan ahli ialah wakaf yang ditujukan
untuk orang-orang tertentu baik keluarga wakif atau orang lain. Misalanya,
seseorang mewakafkan buku perpustakaan pribadi kepada keturunannya yang mampu
menggunakan.
2.
Wakaf
Khairi yaitu wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum dan tidak dikhususkan
kepada orang-orang tertentu. Wakaf tersebut wakaf hakiki yang dinyatakan
pahalanya akan terus mengalir hingga wakif itu meninggal dengan catatan benda
itu masih dapat dimanfatkan.
D. Apakah boleh menukar dan menjual harta wakaf
Menurut saya boleh dalam menukar dan menjual harta wakaf asalkan harta
wakaf tersebut tidak layak digukakan atau tidak
dapat di manfaatkan lagi. Oleh
karean itu harta wakaf tersebut boleh
dijual tau diganti. Sebagaimana yang dikutip oleh Sayyid Sabiq berkata
“menganti sesuatu yang diwakafkan dengan yang lebih baik terbagi menjadi dua”:
1.
Menukar
atau mengganti karena kebutuhan, misalnya karena macet atau tidak layak lagi
untuk difungsikan. Maka benda itu dijual dan harganya digunakan membeli sesuatu
yang dapat menggantikannya, seperti kuda yang diwakafkan untuk perang dan
sekarang tidak mungkin lagi digunakan, maka dijual dan harganya digunakan untuk
membeli sesuatu yang dapat mengantikan posisinya.
2.
Mengganti
atau menukar karena kepentingan yang lebih kuat, misalnya di suatu kampung
dibangun sebuah masjid sebagai pengganti masjid lama yang rusak dan letaknya
tidak strategis. Kemudian, masjid lama dijual maka hukumnya moleh menurut
Ahmad.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Berdasarkan pembahasan makalah diatas,
maka dapat disimpulkan bahwa wakaf merupakan menahan benda
yang tidak mudah rusak (musnah) untuk diambil manfaatnya bagi kepentingan yang
dibenarkan oleh syara. Dasar hukumnya
terdapat dalam surat Ali- Imran ayat 92. Dan wakaf sendiri terdapat rukun,
syarat, ketentuan, macam-macamnya.
Selain itu menukar atau menjual harta wakaf boleh dilakukan karena ada
beberapa alasan dalam membolehkan menjual dan menukar harta yaitu harta wakaf
tersebut tidak lagi bisa dimanfaatkan dan adanya kepentingan umum yang lebih
penting.
B. Saran
Sebagai penyusun sangat
menyadari akan kekurangan dalam makalah yang telah saya sajikan ini. Dan saya
juga mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca dalam menyempurnakan
tulisan saya.
DAFTAR PUSTAKA
Azzam, Aziz Muhammad. 2010.
Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.
Ghazaly, Abdul Rahman danGhufron Ihsan. Sapiudin
Shidiq. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Suhendi, Hendi. 2014. Fiqh
Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Soemitra, Andri. 2009. Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
0 komentar:
Posting Komentar