animasi-bergerak-selamat-datang-0032
Wavy Tail

Selasa, 03 Januari 2017

makalah zakat, infaq, dan shodaqoh



MAKALAH
LEMBAGA PENGELOLA DANA ZIS
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Pembuatan MakalahMata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Syariah
Dosen Pengampu : Faiqul Hazmi, S.E.I., M.E.Sy.


Disusun oleh  :
Kelompok : 10
Mudrikah                               (161420000104)                     
Endah Ismiami                      (161420000065 )
M. Kava Kasyiva R.             (161420000084 )

                               
PROGAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ JEPARA
TAHUN 2016


DAFTAR ISI
Halaman judul............................................................................................... i
Daftar Isi ...................................................................................................... ii
Bab I Pendahuluan
            A. Latar Belakang..............................................................................  1
            B. Rumusan Masalah ........................................................................  1
            C. Tujuan  ..........................................................................................  1
Bab II Pembahasan
A. Pengertian  pengelola dana zis  ..................................................... 2
B. Fungsi dan tugas pengelola dana zis ............................................. 3
C. Penyaluran zakat,infaq,dan shadaqah ........................................... 3
D. Aspek ekonomi  pengelola dana zis ............................................. 5
E. Kendala dan strategi pengembangan dana zis .............................. 7
Bab III Penutup
            A. Simpulan......................................................................................  9
            B. Saran............................................................................................  9
Daftar Pustaka








BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dalam kondisi nasional pendiri lembaga pengelola Dana ZIS sebenarnya adalah untuk memenuhi kemaslahatan, dimana semua komponen bangsa dituntut untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Demikian pula dengan umat Islam merupakan salah satu komponen bangsa yang wajib ikut serta dalam mengisi dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan itu. Bahkan umat Islam merupakan komponen dominan dan potensial dalam mengisi pembangunan tersebut. Perintah Islam menganjurkan tuntunan operasional mengenai bagamaina perintah itu dilakukan.
Salah satu kendala yang banyak dihadapi umat islam dalam pembangunan tersebut ialah keterbatasan biaya. Biaya yang paling dominan dalam pembangunan bukanlah dana yang besar dari bantuan pihak lain, melainkan dana yang digali dari potensi sendiri berupa pemberdayaan potensi ekonomi umat atau bangsa.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dari pengelola Dana ZIS ?
2.      Bagaimana fungsi dan tugas dari pengelola Dana ZIS ?
3.      Bagaimana penyaluran Zakat,Infaq,dan Shadaqah ?
4.      Bagaimana aspek ekonomi dari pengelola Dana ZIS ?
5.      Apa saja kendala dan strategi pengembangan dana ZIS ?

C.    TUJUAN
1.      Untuk mengetahui dan memahami apa itu pengelola Dana ZIS.
2.      Untuk mengetahui dan memahami fungsi dan tugas pengelola Dana ZIS.
3.      Untuk mengetahui dan memahami bagaimana penyaluran Zakat,Infaq,dan Shadaqah.
4.      Untuk mengetahui aspek ekonomi dari pengelola Dana ZIS.
5.      Untuk mengetahui dan memahami apa saja kendala dan strategi pengembangan Dana ZIS.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zis
            Zakat, Infaq, Shodaqoh (ZIS) merupakan bagian dari kedermawaan dalam konteks masyarakat  muslim. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu serta menjadi unsur dari Rukun Islam , sedangkan Infaq dan shodaqoh merupakan wujud kecintaan hamba terhadap nikmat dari Allah SWT yang telah diberikan kepadanya sehingga seorang hamba rela menisihkan sebagaimana hartanya untuk kepentingan agama baik dalam rangka membantu sesama maupun perjuangan dakwah Islamiyah.
            Di Indonesia, pengelolaan dana ZIS telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. UU ini  mengatur tentang Organisasi pengelolaan zakat(OPZ) yang boleh beroperasi di Indonesia. OPZ  yang disebutkan dalam UU tersebut merupakan Badan Amil Zakat (BAZ)dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZ merupakan lembaga pengumpul dan pendayagunaan dana zakat yang dibentuk oleh pemerintah dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah sedangkan LAZ merupakan OPZ yang dibentuk atas swadaya masyarakat.
            Perkembangan BAZ dan LAZ di Indonesia perlu diikuti dengan proses akuntabilitas publik yang baik dan transparan dengan mengedepankan motivasi melaksanakan amanah umat. Pemerintah telah mengatur  tentang proses pelaporan BAZ dan LAZ dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 tentang pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 31 ang isinya:
           
“Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) memberikan pelaporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada pemerintah sesuai dengan tingkatanya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun.”

Bahkan dalam salah satu syarat pendiri LAZ yang tertuang pada Pasal 22 SK Menteri Agama RI tersebut disebutkan bahwa untuk mendapatkan ijin dari pemerintah, maka pelaporan keuangan LAZ untuk 2 tahun terakhir harus sudah diaudit oleh Akuntan Publik. Selanjutnya, pelaporan keuangan LAZ tingkat pusat maupun propinsi harus bersedia diaudit oleh Akuntan Publik dan disurvey sewaktu-waktu oleh Tim dari Depatemen Agama.


B.  Fungsi Dan Tugas Pengelola Dana Zis
·         Pelaksanaan pendataan Muzakki dan Mustahiq.
·         Pelaksanaan pengumpulan Zakat.
·         Pendataan dan pengelola harta Wakaf.
·         Pelaksanaan penyaluran dan pendistribusian zakat.
·         Pelaksanaan pembinaan, pendayagunaan dan pemberdayaan zakat, harta wakaf, dan harta agama produktif.
·         Pelaksanaan sosialisasi dan pengembangan zakat, harta wakaf, dan harta agama produktif.
·         Pelaksanaan penelitian, inventarisasi, klasifikasi, terhadap pengelolaan zakat, harta wakaf dan harta agama.
·         Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan urusan perwalian sesuai dengan ketentuan syariat islam.
·         Pelaksanaan penerimaan zakat, harta wakaf dan harta agama.
·         Pelaksanaan pengelolaan terhadap harta yang tidak diketahui pemilik atau ahli warisnya berdasarkan putusan Mahkamah Syari’ah.
C. Penyaluran Zakat, Infaq, dan Shadaqah
Salah satu tugas utama dari Badan Amil Zakat Nasional atau Lembaga Amil Zakat dalam mendistribusikan zakat, adalah menyusun skala prioritas dalam penyaluran zakat berdasar data yang akurat. Sinergi dan kerjasama yang saling memperkuat antar lembaga zakat semakin dibutuhkan saat ini, karena terbatasnya dana zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul, sementara jumlah penerima zakat (mustahik) semakin banyak. Zakat tersebut harus disalurkan kepada para mustahik sebagaimana tercantum dalam surat at-Taubah:60, yang uraiannya antara lain sebagai berikut :
1. Fakir dan miskin. Fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki
     pekerjaanatau usaha tetap , guna mencukupi kebutuhan hidup, sedang orang yang
menanggung tidak ada. Miskin merupakan orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhan
hidupnya meskipun memiliki pekerjaan atau usaha tetap tetapihasil usaha itu belum dapat
untuk memenuhi kebutuhanya, dan orang yang menaggung juga tidak ada. Meskipun
kedua kelompok ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan, akan tetapi dalam teknis
operasional sering dipersamakan, yaitu mereka tidak memiliki penghasilan sama sekali,
atau memiliki penghasilan akan tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Zakat yang disalurkan pada kelompok ini dapat bersifat konsumtif, yaitu untuk memenuhi keperluan konsumsi sehari-harinya dan dapat pula bersifat produktif, yaitu untuk modal kerja atau modal usaha. Penyaluran zakat yang bersifat konsumtif dinyatakan antara lain dalam surah al-Baqarah ayat 273, sedangkan penyaluran zakat secara produktif pernah terjadi di zaman Rasulullah Saw yang dikemukakan dalam sebuah hadist riwayat Imam Muslim dari Salim Abdillah bin Umar dari ayahnya, bahwa Rasulullah Saw telah memberikan kepadanya zakat lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi.

2. Amil. Amil merupakan orang atau panitia atau organisasi ang mengurusi zakat baik mengumpulkan, membagi atau mengelolanya. Kelompok ini berhak mendapatkan bagian dari zakat, maksimal satu per delapan atau 12, 5 persen, dengan catatan bahwa petugas zakat ini memang melakukan tugas-tugas keamilan dengan sebaik-baiknya dan waktunya sebagian besar atau seluruhnya untuk tugas tersebut. Jika hanya di akhir bulan Ramadhan saja (dan biasanya hanya untuk pengumpulan zakat fitrah saja), sebagianya para petugas ini tidak mendapatkan bagian zakat satu per delapan, melainkan hanyalah sekedarnya saja untuk keperluan administrasi ataupun konsumsi yang mereka butuhkan, misalnya lima persen saja. Bagian untuk amil mencakup untuk biaya transportasi maupun biaya-biaya lain yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugasnya.
3. Muallaf. Muallaf merupakan orang yang masih lemah imamnya karenabaru memeluk Agama Islam. Mereka diberi zakat agar bertambah kesungguhannya dalam ber-islam dan bertambah keyakinan mereka, bahwa segala pengorbanan mereka dengan sebab masuk Islam tidaklah sia-sia. Bahwa Islam dan umatnya sangat memperhatikan mereka. Bagian muallaf dapat diberikan juga kepada lembaga-lembaga dakwah yang mengkhususkan garapannya untuk menyebarkan Islam di daerahdaerah terpencil dan di suku-suku terasing yang belum mengenal Islam dan sebagainya.
4.Riqab. Riqab merupakan (hamba sahaya) yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh majikannya (memerdekakan Budak).  Bahwa zakat itu antara lain dapat dialokasikan untuk membebaskan budak dan menghilangkan segala bentuk perbudakan.
5. Ghorim. Ghorim merupakan orang yang berhutang atau orang-orang orang yang berhutang dan tidak mampu melunasinya. Para ulama membagi kelompok ini pada dua bagian, yaitu kelompok orang yang mempunyai hutang kebaikan dan kemaslahatan diri dan keluarganya. Misalnya untuk membiayai dirinya dan keluarganya yang sakit, atau untuk membiayai pendidikan. Yusuf al-Qaradhawi mengemukakan bahwa salah satu kelompok yang termasuk gharimin adalah kelompok orang yang mendapatkan berbagai bencana dan musibah, baik pada dirinya maupun pada hartanya, sehingga dihadapkan pada kebutuhan yang mendesak untuk menjamin bagi dirinya dan keluarganya.
6. Sabilillah. Sabilillah merupakan orang yang berjuang di jalan Allah. Usaha – usaha yang dilakukan bertujuan untuk meninggikan syiar Agama Islam seperti  membela Agama, mendirikan tempat ibadah,  pendidikan  dan lembaga – lembaga keagamaan lainnya. Pada zaman Rasulullah Saw golongan yang termasuk kategori ini adalah para sukarelawan perang yang tidak mempunyai gaji tetap. Tapi berdasarkan lafaz dari sabilillah ‘di jalan Allah SWT’, sebagian ulama membolehkan zakat disalurkan untuk membangun masjid, lembaga pendidikan, perpustakaan, pelatihan para da’i, menerbitkan buku, majalah, brosur, membangun mass media, dan lain sebagainya.
7. Ibnu Sabil. Ibnu Sabil merupakan orang yang kehabisan bekal dalam berpergian atau perjalanan dengan maksud baik. Untuk saat sekarang, disamping para musafir yang mengadakan perjalanan yang dianjurkan agama, mungkin juga dapat dipergunakan untuk pemberian beasiswa atau beasantri (pondok pesantren) bagi para penuntut ilmu yang terputus pendidikannya karena ketiadaan dana. Juga dapat dipergunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak jalanan yang kini semakin banyak jumlahnya, atau merehabilitasi anak-anak miskin yang terkena narkoba atau perbuatan-perbuatan buruk lainnya.
D. Aspek Ekonomi dari Pengelola Dana Zis
a . Zakat sebagai insentif transformasi
Islam mengajarkan bahwa tarif zakat maal telah ditentukan oleh Allah melalui contoh yang diberikan oleh Rasulullah s.a.w. Besarnya tarif zakat yang ditentukan untuk setiap jenis harta tidaklah sama. Jika hal ini dikaji maka akan ditemukan beberapa hikmah ekonomi yang terkandung. Secara umum, zakat dikenakan atas tiga ukuran, yaitu (1) volume produksi (2) pendapatan atau keuntungan (3) unit kekayaan. Misalnya zakat atas barang temuan, pertanian dan peternakan dihitung atas volume produksi setiap periode, sedangkan zakat atas perdagangan dihitungkan atas pendapatan bersih dan zakat atas emas, perak dihitung atas unit sipanan kekayanan. 
Dengan membayar zakat maka tingkat output yang menghasilkan laba maksimum akan semakin kecil, sehingga secara mikro output yang dihasilkan akan menurun dari Q* menuju Qz. Disinsentif inilah yang akan mendorong mereka untuk memilih tingkat laba bersih yang paling tinggi. Jika tingkat laba antar usaha relatif sama maka masyarakat akan memilih berpindah dari sektor dengan tarifzakat tinggi menuju sektor dengan tarif zakat rendah. Secara umum tarif zakat ini membawa misi transformasi ekonomi agar perekonomian bergerak dari sektor primer yaitu pertambangan dan pertanian dasar menuju industri dan perdagangan.  Penerapan zakat akan membawa perekonomian dari masyarakat tradisional menuju masyarakat modern, yaitu dari masyarakat pemburu (sektor primer) menuju masyarakat pengolah (sektor industri manufaktur).
b. Zakat akan menyuburkan perekonomian
Allah telah berjanji bahwa Dia akan menyuburkan harta yang disedekahi (dikeluarkan zakat atau sedekahnya) dan menyusutkan harta yang diribakan. Pelaksanaan zakat akan memiliki dampak sosial akan menyuburkan (menumbuhkan) perekonomian melalui peningkatan produktifitas sektor mustahiq. Zakat akan mendorong sektor ini berubah dari ketidakberdayaan menjadi mampu untuk melakukan interaksi di pasar. Zakat yang diberikan dalam bentuk barang konsumsi atau uang cash akan meningkatkan daya beli mustahiq terutama terhadap kebutuhan-kebutuhan pokok mereka. Namun ketika kebutuhan pokok mereka terpenuhi, zakat bisa mendorong produktivitas mereka sehingga akan meningkatkan kesejahteraan secara makro. Hal ini sudah dijelaskan melalui gambar diatas, bahwa zakat bisa menambah permintaan ataupun penawaran di sektor mustahiq yang pada gilirannya juga akan meningkatkan perekonomian secara umum.
 Di sisi lain, zakat memberikan insentif yang berbeda dengan pajak. Pajak pada hakikatnya merupakan hutang pemerintah kepada warganya, yang harus dibayar dalam bentuk fasilitas umum atau redistribusi kesejahteraan. Hal ini yang mendorong pajak akan melahirkan tuntutan bagi pembayarnya dan berpengaruhnya para pembayar pajak dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah. Sedangkan zakat dibayarkan dengan motivasi keikhlasan dan didistribusikan oleh amil untuk individu-individu yang tidak mampu. Oleh karena itu zakat memberikan kebebasan kepada amil ataupun mustahiq untuk menggunakannya sehingga diharapkan akan memberikan kreativitas dalam peningatan perekonomian.
c. Zakat membangun mortalitas ekonomi
Allah menjelaskan bahwa perintah zakat ditujukan untuk dua hal, yaitu untuk membersihkan (harta) dan mengsucikan (QS 9:103). Ayat-ayat Qur’an yang menjelaskan tentang zakat lebih menekankan pada kewajiban membayarnya daripada proses distribusi ataupun dampaknya. Pesan-pesan moral yang disampaikan bahwa pembayaran zakat dimaksudkan untuk membesihkan harta manusia (Muslim) serta mengsucikan jiwa-jiwa mereka dari sifat iri, dengki, kikir dan tabdzir (boros). Kehidupan harmoni antar masyarakat inilah yang diharapkan lahir dari pelaksanaan zakat, terutama zakat yang dibayarkan secara ikhlas dan tidak mengharap imbalan apapun pihak yang menerima zakat.
Ibaratkan kehidupan alam ini berisikan muatan positif dan muatan negatif, maka resiko terjadinya pertemuan antar dua muatan ini tidak bisa dihindari dan bisa memungkinkan terjadinya ledakan. Sebagai misal petir yang sering terjadi di musim penghujan merupakan akibat berdekatannya muatan positif dan negatif raksasa.Meski demikian, ledakan ini bisa dihindari dengan cara memasangkan kabel penghubung antar kedua muatan tersebut yaitu penangkal petir. Demikian pula mekanisme zakat bekerja dengan cara yang hampir sama, yaitu sebagai katalisator antar dua titik kutub yaitu kutub berlebihan (positif-muzakki) dan kutub kekurangan (negatif-mustahiq) sehingga keharminisan-lah yang diharapkan akan terjadi.
 Pelaksanaan zakat akan mendidik bagi pembayar maupun penerima zakat untuk memiliki kesucian hati. Pembayar zakat akan disucikan dari perasaan sombong dan kikir. Di sisi lain, penerima zakat akan disucikan dari perasaan iri dan dengki terhadap perbedaan kekayaan dengan orang lain.
E. Kendala dan Strategi Pengembangan Dana Zis
Saat ini peran lembaga pengelola zakat sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meskipun masih banyak kendala-kendala. Diantaranya :
a. Masih banyak masyarakat yang memahami bahwa zakat bukan merupakan suatu kewajiban
dan pelaksanaanya dapat dipaksakan.
b. Zakat kadang kala masih disamakan dengan pajak sehingga dijadikan legitimasi
masyarakat untuk tidak mengeluarkan zakatnya.
c. Di Indonesia sudah banyak lembaga zakat, namun terasa lembaga ini kurang efektif untuk
mengakomodasi sumber-sumber zakat.
d. Keberadaan UU zakat belum sepenuhnya diimplementasikan. Hal ini disebabkan struktur
birokrasi pemerintahan yang kurabf akomodatif terhadap keberadaan system islam dalam
membangun system ekonomi Negara.

Adapun untuk menutupi kekurangan tersebut, maka kita perlu strategi yang tepat supaya zakat dapat terkumpul dan tersalurkan dengan mudah dan tepat, diantaranya :
a.       Zakat perlu disosialisasikan bukan hanya diwilayah keagamaan saja, tetapi zakat perlu disampaikan ditempat-tempat umum.
b.      Adanya peningkatan tentang pemahaman tentang zakat yang sebenarnya.sebab kurangnya pemahaman masyarakat tentang zakat, maka tidak hanya melalui pendekatan agama saja, tapi juga dengan pendekatan ekonomi, sosial, budaya dan politik.
c.       Perlunya peningkatan koordinasi antar lembaga-lembaga zakat, sebab kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat dapat diawali dari keadaan seperti ini.
d.      Keberadaan UU tentang zakat memberikan banyak peluang untuk mendirikan atau membuka lembaga zakat sebanyak-banyaknya. Setidaknya UU ini menjadi legitimasi bagi umat Islam dalam mengembangkan lembaga zakat.










BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Zakat, Infaq, Shodaqoh (ZIS) merupakan bagian dari kedermawaan dalam konteks masyarakat  muslim. Zakat merupakan  salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariah Islam. Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan bukan  zakatShadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan.
B. Saran
Terima kasih kepada semua materi dari situs maupun buku  yang telah membantu kami dalam meyelesaikan tugas lembaga keuangan syariah yang bejudul lembaga pengelola dana zis sehingga dapat selesai mengerjakan tugas tersebut sesuai ketentuan. Dan kami meminta maaf atas segala kesalahan dan kekuangan dalam pembuatan makalah ini. Atas  kritik dan sarannya kami ucapkan terima kasih, supaya kami dapat lebih baik dalam penulisan makalah selanjutnya.











Daftar Pustaka
Muhammad,Rifki. 2010. Akuntansi Keuangan Syariah. Yogyakarta: P3E1 Press.
Drs. H.M. Djamal Doa. 2001. Membangun Ekonomi Umat Melalui Pengelolaan ZakatHarta. Jakarta: Nuansa Madani. 

























1 komentar:

  1. Terimakasih,makalah ini sangat membantu,izin mengutip.mudah mudahan jadi amal kebaikan bagi pemilik blog ini.

    BalasHapus