MAKALAH
LEMBAGA PENGELOLA DANA ZIS
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Pembuatan MakalahMata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Syariah
Dosen
Pengampu : Faiqul Hazmi, S.E.I., M.E.Sy.
Disusun
oleh :
Kelompok
: 10
Mudrikah (161420000104)
Endah
Ismiami (161420000065
)
M. Kava Kasyiva R. (161420000084
)
PROGAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’
JEPARA
TAHUN 2016
DAFTAR
ISI
Halaman judul............................................................................................... i
Daftar Isi ...................................................................................................... ii
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang.............................................................................. 1
B. Rumusan Masalah ........................................................................ 1
C. Tujuan .......................................................................................... 1
Bab
II Pembahasan
A.
Pengertian pengelola dana zis
..................................................... 2
B.
Fungsi dan tugas pengelola dana zis .............................................
3
C.
Penyaluran zakat,infaq,dan shadaqah ...........................................
3
D.
Aspek ekonomi pengelola dana zis
............................................. 5
E.
Kendala dan strategi pengembangan dana zis .............................. 7
Bab III Penutup
A.
Simpulan...................................................................................... 9
B.
Saran............................................................................................ 9
Daftar
Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam kondisi nasional pendiri lembaga pengelola
Dana ZIS sebenarnya adalah untuk memenuhi kemaslahatan, dimana semua komponen
bangsa dituntut untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Demikian pula dengan
umat Islam merupakan salah satu komponen bangsa yang wajib ikut serta dalam
mengisi dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan itu. Bahkan umat Islam
merupakan komponen dominan dan potensial dalam mengisi pembangunan tersebut.
Perintah Islam menganjurkan tuntunan operasional mengenai bagamaina perintah
itu dilakukan.
Salah satu kendala yang banyak dihadapi umat islam
dalam pembangunan tersebut ialah keterbatasan biaya. Biaya yang paling dominan
dalam pembangunan bukanlah dana yang besar dari bantuan pihak lain, melainkan
dana yang digali dari potensi sendiri berupa pemberdayaan potensi ekonomi umat
atau bangsa.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa
pengertian dari pengelola Dana ZIS ?
2. Bagaimana
fungsi dan tugas dari pengelola Dana ZIS ?
3. Bagaimana
penyaluran Zakat,Infaq,dan Shadaqah ?
4. Bagaimana
aspek ekonomi dari pengelola Dana ZIS ?
5. Apa
saja kendala dan strategi pengembangan dana ZIS ?
C. TUJUAN
1.
Untuk mengetahui
dan memahami apa itu pengelola Dana ZIS.
2.
Untuk mengetahui
dan memahami fungsi dan tugas pengelola Dana ZIS.
3.
Untuk mengetahui
dan memahami bagaimana penyaluran Zakat,Infaq,dan Shadaqah.
4.
Untuk mengetahui
aspek ekonomi dari pengelola Dana ZIS.
5.
Untuk mengetahui
dan memahami apa saja kendala dan strategi pengembangan Dana ZIS.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Zis
Zakat,
Infaq, Shodaqoh (ZIS) merupakan bagian dari kedermawaan dalam konteks
masyarakat muslim. Zakat merupakan
kewajiban bagi setiap muslim yang mampu serta menjadi unsur dari Rukun Islam ,
sedangkan Infaq dan shodaqoh merupakan wujud kecintaan hamba terhadap nikmat
dari Allah SWT yang telah diberikan kepadanya sehingga seorang hamba rela
menisihkan sebagaimana hartanya untuk kepentingan agama baik dalam rangka
membantu sesama maupun perjuangan dakwah Islamiyah.
Di
Indonesia, pengelolaan dana ZIS telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 38
Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. UU ini
mengatur tentang Organisasi pengelolaan zakat(OPZ) yang boleh beroperasi
di Indonesia. OPZ yang disebutkan dalam
UU tersebut merupakan Badan Amil Zakat (BAZ)dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZ
merupakan lembaga pengumpul dan pendayagunaan dana zakat yang dibentuk oleh
pemerintah dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah sedangkan LAZ
merupakan OPZ yang dibentuk atas swadaya masyarakat.
Perkembangan
BAZ dan LAZ di Indonesia perlu diikuti dengan proses akuntabilitas publik yang
baik dan transparan dengan mengedepankan motivasi melaksanakan amanah umat.
Pemerintah telah mengatur tentang proses
pelaporan BAZ dan LAZ dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 tentang
pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 31 ang
isinya:
“Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga
Amil Zakat (LAZ) memberikan pelaporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada
pemerintah sesuai dengan tingkatanya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah
akhir tahun.”
Bahkan dalam salah satu syarat pendiri
LAZ yang tertuang pada Pasal 22 SK Menteri Agama RI tersebut disebutkan bahwa
untuk mendapatkan ijin dari pemerintah, maka pelaporan keuangan LAZ untuk 2
tahun terakhir harus sudah diaudit oleh Akuntan Publik. Selanjutnya, pelaporan
keuangan LAZ tingkat pusat maupun propinsi harus bersedia diaudit oleh Akuntan
Publik dan disurvey sewaktu-waktu oleh Tim dari Depatemen Agama.
B.
Fungsi Dan Tugas Pengelola Dana Zis
·
Pelaksanaan
pendataan Muzakki dan Mustahiq.
·
Pelaksanaan
pengumpulan Zakat.
·
Pendataan dan
pengelola harta Wakaf.
·
Pelaksanaan
penyaluran dan pendistribusian zakat.
·
Pelaksanaan
pembinaan, pendayagunaan dan pemberdayaan zakat, harta wakaf, dan harta agama
produktif.
·
Pelaksanaan
sosialisasi dan pengembangan zakat, harta wakaf, dan harta agama produktif.
·
Pelaksanaan
penelitian, inventarisasi, klasifikasi, terhadap pengelolaan zakat, harta wakaf
dan harta agama.
·
Pelaksanaan
pengendalian dan pengawasan urusan perwalian sesuai dengan ketentuan syariat
islam.
·
Pelaksanaan
penerimaan zakat, harta wakaf dan harta agama.
·
Pelaksanaan
pengelolaan terhadap harta yang tidak diketahui pemilik atau ahli warisnya
berdasarkan putusan Mahkamah Syari’ah.
C. Penyaluran Zakat, Infaq, dan
Shadaqah
Salah
satu tugas utama dari Badan Amil Zakat Nasional atau Lembaga Amil Zakat dalam
mendistribusikan zakat, adalah
menyusun skala prioritas dalam penyaluran zakat berdasar data yang akurat. Sinergi dan kerjasama yang saling
memperkuat antar lembaga zakat
semakin dibutuhkan saat ini, karena terbatasnya dana zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul, sementara jumlah
penerima zakat (mustahik)
semakin banyak. Zakat tersebut
harus disalurkan kepada para mustahik sebagaimana tercantum dalam surat
at-Taubah:60, yang uraiannya antara lain sebagai berikut :
1. Fakir dan miskin. Fakir merupakan orang yang
tidak memiliki harta dan tidak memiliki
pekerjaanatau
usaha tetap , guna mencukupi kebutuhan hidup, sedang orang yang
menanggung tidak ada. Miskin merupakan orang yang
tidak dapat mencukupi kebutuhan
hidupnya meskipun memiliki pekerjaan atau usaha
tetap tetapihasil usaha itu belum dapat
untuk memenuhi kebutuhanya, dan orang yang menaggung
juga tidak ada. Meskipun
kedua kelompok ini memiliki perbedaan yang cukup
signifikan, akan tetapi dalam teknis
operasional sering dipersamakan, yaitu mereka tidak
memiliki penghasilan sama sekali,
atau memiliki penghasilan akan tetapi tidak
mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Zakat yang disalurkan pada kelompok
ini dapat bersifat konsumtif, yaitu untuk memenuhi keperluan konsumsi
sehari-harinya dan dapat pula bersifat produktif, yaitu untuk modal kerja atau
modal usaha. Penyaluran zakat
yang bersifat konsumtif dinyatakan antara lain dalam surah al-Baqarah ayat 273,
sedangkan penyaluran zakat secara produktif pernah terjadi di zaman Rasulullah
Saw yang dikemukakan dalam sebuah hadist riwayat Imam Muslim dari Salim
Abdillah bin Umar dari ayahnya, bahwa Rasulullah Saw telah memberikan kepadanya
zakat lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi.
2. Amil. Amil merupakan orang atau
panitia atau organisasi ang mengurusi zakat baik mengumpulkan, membagi atau
mengelolanya. Kelompok ini berhak mendapatkan bagian dari zakat, maksimal satu
per delapan atau 12, 5 persen, dengan catatan bahwa petugas zakat ini memang
melakukan tugas-tugas keamilan dengan sebaik-baiknya dan waktunya sebagian
besar atau seluruhnya untuk tugas tersebut. Jika hanya di akhir bulan Ramadhan
saja (dan biasanya hanya untuk pengumpulan zakat fitrah saja), sebagianya para petugas ini tidak mendapatkan
bagian zakat satu per delapan, melainkan hanyalah sekedarnya saja untuk
keperluan administrasi ataupun konsumsi yang mereka butuhkan, misalnya lima
persen saja. Bagian untuk amil mencakup untuk biaya transportasi maupun
biaya-biaya lain yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugasnya.
3. Muallaf. Muallaf merupakan orang yang
masih lemah imamnya karenabaru memeluk Agama Islam. Mereka diberi zakat agar bertambah kesungguhannya
dalam ber-islam dan bertambah keyakinan mereka, bahwa segala pengorbanan mereka
dengan sebab masuk Islam tidaklah sia-sia. Bahwa Islam dan umatnya sangat
memperhatikan mereka. Bagian muallaf dapat diberikan juga kepada
lembaga-lembaga dakwah yang mengkhususkan garapannya untuk menyebarkan Islam di
daerahdaerah terpencil dan di suku-suku terasing yang belum mengenal Islam dan
sebagainya.
4.Riqab. Riqab merupakan (hamba sahaya) yang mempunyai perjanjian akan
dimerdekakan oleh majikannya (memerdekakan Budak). Bahwa zakat
itu antara lain dapat dialokasikan untuk membebaskan budak dan menghilangkan
segala bentuk perbudakan.
5. Ghorim. Ghorim merupakan orang yang berhutang atau orang-orang orang
yang berhutang dan tidak mampu melunasinya. Para ulama membagi kelompok ini
pada dua bagian, yaitu kelompok orang yang mempunyai hutang kebaikan dan
kemaslahatan diri dan keluarganya. Misalnya untuk membiayai dirinya dan
keluarganya yang sakit, atau untuk membiayai pendidikan. Yusuf al-Qaradhawi
mengemukakan bahwa salah satu kelompok yang termasuk gharimin adalah kelompok
orang yang mendapatkan berbagai bencana dan musibah, baik pada dirinya maupun
pada hartanya, sehingga dihadapkan pada kebutuhan yang mendesak untuk menjamin
bagi dirinya dan keluarganya.
6. Sabilillah. Sabilillah merupakan orang
yang berjuang di jalan Allah. Usaha – usaha yang dilakukan bertujuan untuk
meninggikan syiar Agama Islam seperti
membela Agama, mendirikan tempat ibadah,
pendidikan dan lembaga – lembaga
keagamaan lainnya. Pada zaman Rasulullah Saw golongan yang termasuk kategori
ini adalah para sukarelawan perang yang tidak mempunyai gaji tetap. Tapi
berdasarkan lafaz dari sabilillah ‘di jalan Allah SWT’, sebagian ulama
membolehkan zakat disalurkan
untuk membangun masjid, lembaga pendidikan, perpustakaan, pelatihan para da’i,
menerbitkan buku, majalah, brosur, membangun mass media, dan lain sebagainya.
7. Ibnu Sabil. Ibnu Sabil merupakan
orang yang kehabisan bekal dalam berpergian atau perjalanan dengan maksud baik.
Untuk saat sekarang, disamping para musafir yang mengadakan perjalanan yang
dianjurkan agama, mungkin juga dapat dipergunakan untuk pemberian beasiswa atau
beasantri (pondok pesantren) bagi para penuntut ilmu yang terputus
pendidikannya karena ketiadaan dana. Juga dapat dipergunakan untuk membiayai
pendidikan anak-anak jalanan yang kini semakin banyak jumlahnya, atau
merehabilitasi anak-anak miskin yang terkena narkoba atau perbuatan-perbuatan
buruk lainnya.
D.
Aspek Ekonomi dari Pengelola Dana Zis
a . Zakat sebagai
insentif transformasi
Islam mengajarkan bahwa tarif zakat
maal telah ditentukan oleh Allah melalui contoh yang diberikan oleh Rasulullah
s.a.w. Besarnya tarif zakat yang ditentukan untuk setiap jenis harta tidaklah
sama. Jika hal ini dikaji maka akan ditemukan beberapa hikmah ekonomi yang
terkandung. Secara umum, zakat dikenakan atas tiga ukuran, yaitu (1) volume
produksi (2) pendapatan atau keuntungan (3) unit kekayaan. Misalnya zakat atas
barang temuan, pertanian dan peternakan dihitung atas volume produksi setiap
periode, sedangkan zakat atas perdagangan dihitungkan atas pendapatan bersih
dan zakat atas emas, perak dihitung atas unit sipanan kekayanan.
Dengan membayar zakat maka tingkat
output yang menghasilkan laba maksimum akan semakin kecil, sehingga secara
mikro output yang dihasilkan akan menurun dari Q* menuju Qz. Disinsentif inilah
yang akan mendorong mereka untuk memilih tingkat laba bersih yang paling
tinggi. Jika tingkat laba antar usaha relatif sama maka masyarakat akan memilih
berpindah dari sektor dengan tarifzakat tinggi menuju sektor dengan tarif zakat
rendah. Secara umum tarif zakat ini membawa misi transformasi ekonomi agar
perekonomian bergerak dari sektor primer yaitu pertambangan dan pertanian dasar
menuju industri dan perdagangan.
Penerapan zakat akan membawa perekonomian dari masyarakat tradisional
menuju masyarakat modern, yaitu dari masyarakat pemburu (sektor primer) menuju
masyarakat pengolah (sektor industri manufaktur).
b. Zakat akan menyuburkan
perekonomian
Allah telah berjanji bahwa Dia akan menyuburkan
harta yang disedekahi (dikeluarkan zakat atau sedekahnya) dan menyusutkan harta
yang diribakan. Pelaksanaan zakat akan memiliki dampak sosial akan menyuburkan
(menumbuhkan) perekonomian melalui peningkatan produktifitas sektor mustahiq.
Zakat akan mendorong sektor ini berubah dari ketidakberdayaan menjadi mampu
untuk melakukan interaksi di pasar. Zakat yang diberikan dalam bentuk barang
konsumsi atau uang cash akan meningkatkan daya beli mustahiq terutama terhadap
kebutuhan-kebutuhan pokok mereka. Namun ketika kebutuhan pokok mereka
terpenuhi, zakat bisa mendorong produktivitas mereka sehingga akan meningkatkan
kesejahteraan secara makro. Hal ini sudah dijelaskan melalui gambar diatas,
bahwa zakat bisa menambah permintaan ataupun penawaran di sektor mustahiq yang
pada gilirannya juga akan meningkatkan perekonomian secara umum.
Di sisi lain, zakat memberikan insentif yang
berbeda dengan pajak. Pajak pada hakikatnya merupakan hutang pemerintah kepada
warganya, yang harus dibayar dalam bentuk fasilitas umum atau redistribusi
kesejahteraan. Hal ini yang mendorong pajak akan melahirkan tuntutan bagi
pembayarnya dan berpengaruhnya para pembayar pajak dalam proses pengambilan
kebijakan pemerintah. Sedangkan zakat dibayarkan dengan motivasi keikhlasan dan
didistribusikan oleh amil untuk individu-individu yang tidak mampu. Oleh karena
itu zakat memberikan kebebasan kepada amil ataupun mustahiq untuk
menggunakannya sehingga diharapkan akan memberikan kreativitas dalam peningatan
perekonomian.
c. Zakat membangun
mortalitas ekonomi
Allah menjelaskan bahwa perintah
zakat ditujukan untuk dua hal, yaitu untuk membersihkan (harta) dan mengsucikan
(QS 9:103). Ayat-ayat Qur’an yang menjelaskan tentang zakat lebih menekankan
pada kewajiban membayarnya daripada proses distribusi ataupun dampaknya.
Pesan-pesan moral yang disampaikan bahwa pembayaran zakat dimaksudkan untuk
membesihkan harta manusia (Muslim) serta mengsucikan jiwa-jiwa mereka dari
sifat iri, dengki, kikir dan tabdzir (boros). Kehidupan harmoni antar masyarakat
inilah yang diharapkan lahir dari pelaksanaan zakat, terutama zakat yang
dibayarkan secara ikhlas dan tidak mengharap imbalan apapun pihak yang menerima
zakat.
Ibaratkan kehidupan alam ini
berisikan muatan positif dan muatan negatif, maka resiko terjadinya pertemuan
antar dua muatan ini tidak bisa dihindari dan bisa memungkinkan terjadinya
ledakan. Sebagai misal petir yang sering terjadi di musim penghujan merupakan
akibat berdekatannya muatan positif dan negatif raksasa.Meski demikian, ledakan
ini bisa dihindari dengan cara memasangkan kabel penghubung antar kedua muatan
tersebut yaitu penangkal petir. Demikian pula mekanisme zakat bekerja dengan
cara yang hampir sama, yaitu sebagai katalisator antar dua titik kutub yaitu
kutub berlebihan (positif-muzakki) dan kutub kekurangan (negatif-mustahiq)
sehingga keharminisan-lah yang diharapkan akan terjadi.
Pelaksanaan zakat akan mendidik bagi pembayar
maupun penerima zakat untuk memiliki kesucian hati. Pembayar zakat akan
disucikan dari perasaan sombong dan kikir. Di sisi lain, penerima zakat akan
disucikan dari perasaan iri dan dengki terhadap perbedaan kekayaan dengan orang
lain.
E.
Kendala dan Strategi Pengembangan Dana Zis
Saat ini peran lembaga
pengelola zakat sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
meskipun masih banyak kendala-kendala. Diantaranya :
a. Masih banyak
masyarakat yang memahami bahwa zakat bukan merupakan suatu kewajiban
dan pelaksanaanya dapat
dipaksakan.
b. Zakat kadang kala
masih disamakan dengan pajak sehingga dijadikan legitimasi
masyarakat untuk tidak
mengeluarkan zakatnya.
c. Di Indonesia sudah
banyak lembaga zakat, namun terasa lembaga ini kurang efektif untuk
mengakomodasi
sumber-sumber zakat.
d. Keberadaan UU zakat
belum sepenuhnya diimplementasikan. Hal ini disebabkan struktur
birokrasi pemerintahan
yang kurabf akomodatif terhadap keberadaan system islam dalam
membangun system
ekonomi Negara.
Adapun untuk menutupi
kekurangan tersebut, maka kita perlu strategi yang tepat supaya zakat dapat
terkumpul dan tersalurkan dengan mudah dan tepat, diantaranya :
a. Zakat perlu disosialisasikan bukan hanya diwilayah keagamaan saja, tetapi
zakat perlu disampaikan ditempat-tempat umum.
b. Adanya peningkatan tentang pemahaman tentang zakat yang sebenarnya.sebab
kurangnya pemahaman masyarakat tentang zakat, maka tidak hanya melalui
pendekatan agama saja, tapi juga dengan pendekatan ekonomi, sosial, budaya dan
politik.
c. Perlunya peningkatan koordinasi antar lembaga-lembaga zakat, sebab
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat dapat diawali dari keadaan
seperti ini.
d. Keberadaan UU tentang zakat memberikan banyak peluang untuk mendirikan atau
membuka lembaga zakat sebanyak-banyaknya. Setidaknya UU ini menjadi legitimasi
bagi umat Islam dalam mengembangkan lembaga zakat.
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
Zakat,
Infaq, Shodaqoh (ZIS) merupakan bagian dari kedermawaan dalam konteks
masyarakat muslim. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah
satu unsur pokok bagi tegaknya syariah Islam. Infaq adalah mengeluarkan harta yang
mencakup zakat dan bukan zakatShadaqah adalah pemberian harta kepada
orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak
menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan.
B. Saran
Terima kasih kepada semua materi dari situs maupun
buku yang telah membantu kami dalam
meyelesaikan tugas lembaga keuangan syariah yang bejudul lembaga pengelola dana
zis sehingga dapat selesai mengerjakan tugas tersebut sesuai ketentuan. Dan
kami meminta maaf atas segala kesalahan dan kekuangan dalam pembuatan makalah
ini. Atas kritik dan sarannya kami
ucapkan terima kasih, supaya kami dapat lebih baik dalam penulisan makalah
selanjutnya.
Daftar Pustaka
Muhammad,Rifki.
2010. Akuntansi Keuangan Syariah.
Yogyakarta: P3E1 Press.
Drs. H.M. Djamal Doa.
2001. Membangun Ekonomi Umat Melalui Pengelolaan ZakatHarta. Jakarta:
Nuansa Madani.
Terimakasih,makalah ini sangat membantu,izin mengutip.mudah mudahan jadi amal kebaikan bagi pemilik blog ini.
BalasHapus